TEMPO Interaktif, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai, pelarangan Ahmadiyah serba dilematis untuk dilakukan. Karena itu dia lebih suka kembali pada dalil mendiang Gus Dur.
“Secara umum saya katakan dilematis pengaturan Ahmadiyah itu,” kata Mahfud saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan dilema yang dimaksudnya. Pada dasarnya, kata dia, negara tidak boleh menilai keyakinan orang. Yang boleh dinilai adalah tindakannya, apakah tindakan itu melanggar hukum apa tidak. “Kalau keyakinan itu tidak bisa dinilai oleh negara dan tidak bisa dihalangi oleh siapapun,” ujar dia.
Baca lebih lanjut